Cara mendaftar BPJS Kesehatan - Selain menyediakan jasa pendaftaran secara langsung yakni datang ke pusat BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga menyediakan jasa pendaftaran secara online. Bagi masyarakat yang tidak dapat mendaftar secara langsung dapat memanfaatkan jasa layanan online ini melalui web www.bpjs-kesehatan.go.id. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini juga dapat dilakukan secara pribadi atau dengan jasa dari perusahaan Anda bekerja.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan bagi Anda yang ingin melalui perusahaan dapat langsung konfirmasi dengan perusahaan. Kemudian perusahaan tempat Anda bekerja akan mendaftarkan Anda ke kantor BPJS. Perusahaan harus membayar biaya uang yang nominalnya telah ditentukan BPJS melalui bank Mandiri, BRI, ataupun BRI. Setelah menyelesaikan pembayaran, perusahaan bisa menerima kartu BPJS untuk para karyawannya. Memang cukup mudah untuk menjadi anggota BPJS jika Anda adalah seorang karyawan. Sedangkan bagi Anda yang bekerja tidak sebagai karyawan, Anda dapat langsung mendaftar secara langsung ke kantor BPJS yang terdapat didaerah sekitar Anda. Pastikan Anda membawa tanda pengenal saat Anda ingin mendaftar.
Selain itu, BPJS juga menyediakan layanan call center untuk menjawab semua masalah Anda di 500400. Untuk masyarakat biasa,cara mendaftar BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara langsung dengan membawa tanda pengenal ke kantor BPJS terdekat. Bagi para anggota lama yang belum mendaftar, dapat membawa kartu BPJS atau yang dulu Askes untuk digunakan selama belum melewati batas kadaluarsa. Tidak membutuhkan waktu lama untuk mendaftar dan mendapatkan kartu BPJS, Anda hanya cukup menunggu kurang lebih 15 hingga 20 menit.
BPJS juga mengatakan untuk anggota TNI atau POLRI yang telah mendapat kartu Jamsostek, namun belum mendaftar BPJS Kesehatan dapat membawa kartu eks Jamsostek saat akan menggunakan layanan kesehatan. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah karena pada intinya Anda hanya perlu membawa tanda pengenal dan mendaftar langsung ke kantor BPJS terdekat. Atau Anda dapat mengunjungi website resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau dengan menghubungi call center BPJS untuk info lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar